

Susunan Organisasi dari Dinas PPKB PP dan PA terdiri atas:
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
 - Sub Bagian Keuangan
 - Kelompok Jabatan Fungsional
 
 - Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
 - Bidang Keluarga Berencana, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
 - Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
 - Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
 - UPTD
 - Kelompok Jabatan Fungsional
 
