

Susunan Organisasi dari Dinas PPKB PP dan PA terdiri atas:
- Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Keluarga Berencana, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
- UPTD
- Kelompok Jabatan Fungsional