Susunan Organisasi dari Dinas PPKB PP dan PA terdiri atas:

  1. Sekretariat
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Keuangan
    • Kelompok Jabatan Fungsional
  2. Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Bidang Keluarga Berencana, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
  4. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
  5. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional
  6. UPTD
  7. Kelompok Jabatan Fungsional