Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atas penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Melalui laporan ini, Dinas PPKB PP dan PA berkomitmen menampilkan capaian kinerja, program, serta kebijakan yang telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Penyusunan LPPD dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan indikator kinerja utama yang mencerminkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan. Laporan ini menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja perangkat daerah, sekaligus bahan perencanaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Dengan publikasi LPPD ini, Dinas PPKB PP dan PA berharap masyarakat dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LPPD 2024

LPPD-2024